Janji Manis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari Memberi Biaya Keperluan Hingga Menjaga Nama Baik Seumur Hidup
VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji kepada CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Surat tersebut dibuat setelah Hasyim tidak dapat memenuhi janjinya untuk menikahi CAT, yang pernah dia sampaikan saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
Anggota DKPP Muhammad Tio menjelaskan bahwa CAT meminta Hasyim membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. “Pada 2 Januari 2024, Teradu (Hasyim) memenuhi permintaan Pengadu (CAT) untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” ujar Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy'ari:
1. Mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu. 2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan. 3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup. 4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. 5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tidak ditepati. Klausul tambahan tersebut mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda sebesar Rp 4 miliar, yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini diberikan karena Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!