Irjen Nunung: Penanganan Anak yang Bermasalah Hukum Harus Pendekatan Holistik
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 5 November 2025 | 08:38 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 332 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi pada Agustus lalu. Mayoritas dari mereka diketahui berstatus sebagai pelajar dan terlibat bukan karena niat kriminal, melainkan lebih karena faktor ikut-ikutan dan termobilisasi tanpa memahami risiko hukum yang dapat mereka hadapi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta, pada Selasa (4/11/2025). Menurut Irjen Nunung, kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang bijaksana dalam menangani anak yang terlibat dalam hukum, terutama yang bersifat tidak sengaja.
“Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar terseret bukan karena niat kriminal, tetapi karena ikut-ikutan, termobilisasi, atau tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya,” ujar Irjen Nunung dalam acara tersebut.
Dari data yang disampaikan, terungkap bahwa jumlah anak yang terlibat dalam kerusuhan terbanyak berasal dari Polda Jawa Timur dengan 144 anak, diikuti Polda Jawa Tengah sebanyak 77 anak, dan Polda Metro Jaya dengan 36 anak. Polda Jawa Barat mencatatkan 34 anak, sementara wilayah lainnya seperti DIY, NTB, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Selatan, menyumbangkan jumlah yang lebih sedikit.
Sejauh ini, dari total 332 anak yang terlibat, 160 anak sudah menjalani proses diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara ke luar pengadilan. Sebanyak 37 anak ditangani melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, sementara 28 anak masih berada pada tahap satu, dan 73 anak pada tahap dua. Ada pula 34 anak yang telah dinyatakan P21, yang artinya berkas perkara mereka siap diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Irjen Nunung menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan pendekatan yang holistik dan berorientasi pada pemulihan. "Kita harus mengedepankan sisi humanisme serta memastikan masa depan anak-anak ini tetap terjaga. Kebijakan lintas sektoral yang terkoordinasi dan penerapan prinsip diversi serta restorative justice menjadi kunci utama dalam penanganan kasus seperti ini," tambahnya.
Pentingnya pencegahan juga menjadi fokus utama dalam penanganan masalah ini. Menurut Irjen Nunung, pencegahan dapat dilakukan dengan cara meningkatkan edukasi dan literasi digital, serta memperkuat peran keluarga dan sekolah dalam membimbing anak-anak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi anak-anak untuk terprovokasi dan terlibat dalam tindakan yang berisiko hukum.
“Kita perlu menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, serta rencana aksi konkret yang bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya lebih lanjut. Selain itu, koordinasi yang lebih erat antara berbagai lembaga juga dinilai sangat penting agar penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bisa lebih efektif dan menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Nunung mengingatkan bahwa peran penting keluarga sebagai pihak pertama yang membimbing anak juga harus diperkuat. "Tanpa dukungan dari keluarga, anak-anak akan lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang tidak selalu positif," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!