Ini Peran Vendor dalam Kasus Dugaan Korupsi Persampahan DLH Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 05:55 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Dugaan korupsi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menyeret seorang dari pihak swasta berinisial D (60).
“D ini seorang pemborong atau kontraktor atau vendor dalam pengerjaan yang ada di dalam DLH tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, Rabu (23/7/2025).
D sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua tersangka lainnya yakni TS dan HR yang merupakan kepala bidang dan bendahara pengeluaran pembantu di DLH Kabupaten Sukabumi pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Akan tetapi D ini kerap kali mangkir ketika dipanggil dengan dalih sakit berbekal sejumlah surat dokter dari beberapa rumah sakit. Ketika didatangi ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten kemudian, D sudah tak disana.
Dia kabur dengan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diringkus di sebuah hotel di kawasan Bandung pada Selasa (22/7/2025) malam.
“Sebetulnya dua tersangka ini sudah ditetapkan jauh-jauh hari pada saat penetapan dua tersangka dari pegawai DLH yakni TS dan HR. Tersangka ini sempat mangkir 3 kali panggilan dan kabur berpindah-pindah lokasi dan tadi malam kita ketahui lokasinya dan kita jemput di Bandung,” kata Agus.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, kata Agus, terdapat pekerjaan fiktif dan disana keterlibatan vendor.
”Modusnya fiktif tidak melaksanakan pekerjaannya tapi dia menerima uangnya,” kata Agus.
Dengan demikian dalam kasus ini sudah ada empat tersangka, D, TS, HR dan P. P yang merupakan kepala DLH Kabupaten Sukabumi ditetapkan tersangka pada Senin (14/7/2025). Empat tersangka ini telah ditahan dititipkan oleh kejaksaan ke Lapas Warungkiara.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 877 juta dari pagu anggaran Rp 1,4 miliar. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!