Ijang Faisal : Publik Berhak Mengetahui Bankeu Parpol
VISI.NEWS | BANDUNG - Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting guna mewujudkan good governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas, hal tersebut juga berlaku untuk badan publik lainnya seperti partai poltik (Parpol).
Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat (Jabar) Haji Ijang Faisal kepada VISI.NEWS, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, dalam konteks keterbukaan informasi berkaitan dengan penggunaan bantuan keuangan (Bankeu) yang diperoleh Parpol dari pemerintah, dirasa sangat penting untuk kemudian di informasikan terhadap masyarakat.
"Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, partisipatif dan akuntabilitas," katanya.
Penyampaian informasi penggunaan Bankeu Parpol tersebut, lanjut Ijang menjelaskan, bisa dilakukan secara langsung melalui forum rapat-rapat parpol, websait, bahkan media sosial (Medsos) yang saat ini terus berkembang pesat.
"Intinya adalah, publik berhak mengetahui perkembangan informasi, ya termasuk Bankeu Parpol ini, terlebih nilai rupiah yang didapat parpol itu berkisar puluhan juta hingga miliaran rupiah," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Golkar Jabar, Haji Kusnadi membenarkan terkait dengan adanya alokasi Bankeu Paprol yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terhadap sepuluh parpol yang memiliki kursi di DPRD Jabar.
"Ya benar, Bankeu Parpol itu sudah terealisasikan ke sepuluh parpol sekitar April dan Mei 2021 dengan jumlah yang berbeda atau dihitung dari jumlah suara sah hasil Pemilu 2019 yang lalu," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!