Husein Sastranegara, Gerbang Udara Kota Bandung
Dalam sistem kebandarudaraan nasional, Husein Sastranegara juga tercatat dalam klasifikasi 4C berdasarkan ketentuan yang mengacu pada PM 69 Tahun 2013.
Klasifikasi tersebut berkaitan dengan karakteristik landasan dan kemampuan bandar udara dalam melayani pesawat berdasarkan ukuran serta kebutuhan operasionalnya.
Lebih dari Sekadar Tempat Pesawat Mendarat
Bandara pada dasarnya bukan hanya tempat pesawat lepas landas dan mendarat.
Dalam sistem transportasi nasional, bandar udara memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya.
Husein Sastranegara juga memiliki peran sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian.
Artinya, keberadaan bandara dapat memberikan dampak terhadap berbagai sektor yang lebih luas, mulai dari pariwisata, perdagangan, jasa, investasi, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Setiap pesawat yang datang membawa penumpang berarti membawa mobilitas manusia. Para penumpang tersebut kemudian bergerak menuju hotel, restoran, pusat perdagangan, tempat wisata, kawasan pendidikan, maupun lokasi kegiatan bisnis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!