Hukum Perempuan Jadi Anggota Dewan, Ini Menurut Fikih Islam
النَّاسُ سَوَاسِيَةٌ كَأَسْنَانِ الْمُشْطِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو الزُّبَيْرِ)
Artinya, “Manusia itu sama dan setara laksana gigi sisir.” (HR. Ahmad dan Abul Zubair). Ayat dan hadits di atas adalah sebuah realita pengakuan Islam terhadap hak-hak wanita secara umum dan anugerah kemuliaan dari Allah swt.
Dari sinilah kemudian muncul rumusan hukum yang membolehkan perempuan untuk berkiprah secara luas di bidang politik, baik menjadi anggota DPR/DPRD, Presiden, dan lain sebagainya. Rumusan ini identik dengan pendapat Ibnu Jarir At-Thabari yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim yang memutuskan seluruh masalah. Wallahu a'lam.
@nia/nu.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!