Hukum Perempuan Jadi Anggota Dewan, Ini Menurut Fikih Islam
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam sejarah perpolitikan Indonesia, kepemimpinan perempuan di bidang politik mendapat perhatian para ahli hukum Islam. Secara lebih khusus bahtsul masail NU berulang kali membahas kepemimpinan perempuan di bidang politik, yaitu tentang hukum perempuan menjadi anggota DPR/DPRD, hukum perempuan menjadi kepala desa, dan kedudukan perempuan dalam Islam. Hukum Perempuan Menjadi Anggota DPR/DPRD
Dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 1947 M, para ahli hukum Islam di lingkungan Nahdlatul Ulama mendapatkan pertanyaan berkaitan hukum perempuan menjadi anggota DPR/DPRD, apakah boleh atau tidak? Merespon pertanyaan ini, pada waktu itu ulama ahli hukum Islam membolehkannya dengan beberapa syarat, yaitu 'afifah (menjaga kehormatan diri), ahli dalam bidang terkait, menutup aurat, mendapatkan izin dari yang berhak memberi izin, aman dari fitnah, dan tidak menjadi sebab timbulnya kemungkaran.
Ulama pada waktu itu memandang bahwa DPR/DPRD adalah badan permusyawaratan untuk menentukan hukum, bukan untuk memutuskan hukum secara langsung.
Karenanya, perempuan masih mendapatkan ruang untuk memainkan perannya. Hal ini sebagaimana hakim disunnahkan bermusyawarah dengan ahli hukum lain ketika terjadi perbedaan pandangan dan pertentangan dalil atas suatu hukum.
Dalam konteks ini, maksud 'ahli hukum' menurut segolongan ulama mazhab Syafi'iyah adalah orang-orang yang fatwanya dapat diterima, sehingga memasukkan orang buta, budak (dalam konteks masih berlakunya perbudakan), dan perempuan.
(وَيُنْدَبُ) عِنْدَ اخْتِلاَفِ وُجُوْهِ النَّظَرِ وَتَعَارُضِ اْلأَدِلَّةِ فِيْ الحُكْمِ (أَنْ يُشَاوِرَ الْفُقَهَاءَ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ. قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ. كَانَ النَّبِيُّ r مُسْتَغْنِيًا عَنْهَا وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ تَصِيْرَ سُنَّةً لِلْحُكَّامِ إِلَى أَنْ قَالَ الْمُرَادُ بِالْفُقَهَاءِ كَمَا قَالَهُ جَمْعٌ مِنَ اْلأَصْحَابِ الَّذِيْنَ يُقْبَلُ قَوْلُهُمْ فِي اْلإِفْتَاءِ فَيَدْخُلُ اْلأَعْمَى وَالْعَبْدُ وَالْمَرْأَةَ
Artinya, “Dan ketika terjadi perbedaan pandangan dan kontradiksi dalil dalam suatu hukum maka hakim disunahkan bermusyawarah dengan para ahli hukum, sesuai firman Allah ta'la: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS Ali Imran: 159). Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Nabi saw tidak perlu musyawarah, namun beliau ingin menjadikannya sebagai tradisi bagi para juru hukum ... Yang dimaksud dengan ahli hukum adalah mereka yang diterima fatwanya, maka termasuk orang buta, budak dan wanita. (Muhammad Al-Khathib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, (Mesir: Dar al-Kutub al-Arabiyah, 1329 H), juz IV, halaman 371; dan Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, , halaman 296).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!