Hukum Perempuan Jadi Anggota Dewan, Ini Menurut Fikih Islam
Dalam rumusan tersebut dikatakan: “Dalam konteks peran-peran publik menurut prinsip-prinsip Islam, wanita diperbolehkan melakukan peran-peran tersebut dengan konsekuensi bahwa ia dapat dipandang mampu dan memiliki kapasitas untuk menduduki peran sosial dan politik tersebut.
Dengan kata lain bahwa kedudukan perempuan dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam masyarakat majemuk ini, dengan tetap mengingat bahwa kualitas, kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas bagaimanapun, harus menjadi ukuran, sekaligus tanpa melupakan fungsi kodrati wanita sebagai sebuah keniscayaan.
Partisipasi perempuan dalam sektor non kodrati merupakan wujud tanggung jawab NU dalam ikut memprakarsai transformasi kultur, kesetaraan yang pada gilirannya mampu menjadi dinamisator pembangunan nasional dalam era globalisasi dengan memberdayakan perempuan Indonesia pada proporsi yang sebenarnya.
Rumusan hukum demikian berangkat dari argumentasi pokok bahwa perempuan sama sederajat dengan laki-laki. Karenanya asalkan kualitas, kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas terpenuhi maka perempuan boleh aktif dalam dunia politik dalam segala posisi. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil pokok hukum agama, Al-Qur'an dan Al-Hadits, yang memberikan kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki. Di antaranya sebagai berikut:
وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ
Artinya, “Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.” (QS Al-Mukmin: 40).
إنَّ النِّساءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ)
Artinya, “Sesungguhnya perempuan itu laksana saudara kandung laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!