Hukum Perempuan Jadi Anggota Dewan, Ini Menurut Fikih Islam
Dari jawaban dan agrumentasi seperti itu, dapat dipahami bahwa kebolehan perempuan menjadi pemimpin politik kala itu adalah sebagai pihak mitra pengambil keputusan, bukan sebagai pengambil keputusan itu sendiri.
Hukum Perempuan Menjadi Kepala Desa Ruang lingkup peran politik perempuan pada waktu berikutnya masih sangat sempit. Meski terdapat sedikit kelonggaran, perempuan dalam perspektif hukum fiqih boleh menjadi Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan di tingkat bawah, itupun hanya dalam kondisi darurat. Demikian rumusan hukum yang diputuskan dalam Rapat Dewan Partai Nahdlatul Ulama pada 25 Oktober 1961. (Tim LTN PBNU, 338).
Argumentasinya masih sama, yaitu Kepala Desa merupakan pengambil kebijakan yang masih diidentikkan dengan hakim dalam memutuskan hukum.
Meski demikian, rumusan hukum ini sangat menarik karena menampilkan pendapat Ibnu Jarir At-Thabari yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim yang memutuskan seluruh masalah, baik berkaitan dengan persoalan harta maupun lainnya.
قَالَ الطَّبَرِي يَجُوْزُ اَنْ تَكُوْنَ حَاكِمًا عَلَى اْلإِطْلاَقِ فِيْ كُلِّ شَيْءٍ
Artinya, “Imam At-Thabari berpendapat, perempuan boleh menjadi hakim secara mutlak dalam hal apapun.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujathid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut, Darul Kitab Al-Arabi: 2006), juz II, halaman 707).
Kedudukan Perempuan dalam Islam
Rumusan hukum yang lebih luas membuka kesempatan bagi perempuan untuk berkiprah di bidang politik muncul dalam Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Al-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah pada 17-20 Nopember 1997 di Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!