Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Hukum Perempuan Jadi Anggota Dewan, Ini Menurut Fikih Islam

ED
Rabu, 24 Mei 2023 | 06:02 WIB
Bagikan
Hukum Perempuan Jadi Anggota Dewan, Ini Menurut Fikih Islam

Dari jawaban dan agrumentasi seperti itu, dapat dipahami bahwa kebolehan perempuan menjadi pemimpin politik kala itu adalah sebagai pihak mitra pengambil keputusan, bukan sebagai pengambil keputusan itu sendiri.

Hukum Perempuan Menjadi Kepala Desa Ruang lingkup peran politik perempuan pada waktu berikutnya masih sangat sempit. Meski terdapat sedikit kelonggaran, perempuan dalam perspektif hukum fiqih boleh menjadi Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan di tingkat bawah, itupun hanya dalam kondisi darurat. Demikian rumusan hukum yang diputuskan dalam Rapat Dewan Partai Nahdlatul Ulama pada 25 Oktober 1961. (Tim LTN PBNU, 338).

Argumentasinya masih sama, yaitu Kepala Desa merupakan pengambil kebijakan yang masih diidentikkan dengan hakim dalam memutuskan hukum.

Meski demikian, rumusan hukum ini sangat menarik karena menampilkan pendapat Ibnu Jarir At-Thabari yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim yang memutuskan seluruh masalah, baik berkaitan dengan persoalan harta maupun lainnya.

قَالَ الطَّبَرِي يَجُوْزُ اَنْ تَكُوْنَ حَاكِمًا عَلَى اْلإِطْلاَقِ فِيْ كُلِّ شَيْءٍ

Artinya, “Imam At-Thabari berpendapat, perempuan boleh menjadi hakim secara mutlak dalam hal apapun.”  (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujathid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut, Darul Kitab Al-Arabi: 2006), juz II, halaman 707).

Kedudukan Perempuan dalam Islam

Rumusan hukum yang lebih luas membuka kesempatan bagi perempuan untuk berkiprah di bidang politik muncul dalam Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Al-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah pada 17-20 Nopember 1997 di Nusa Tenggara Barat.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.