Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, sebuah kemajuan dan terobosan sangat positif, ketika produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan pada dunia perbankan.
Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Dalam siaran persnya, Sabtu (30/7/2022), seperti dilansir laman Parlementaria, Hergun -- sapaan akrab Heri Gunawan-- mengapresiasi langkah positif yang diambil pemerintah.
Kekayaan inteltual ini bisa dajukan pula ke lembaga nonbank sebagai jaminan mengakses pembiayaan atau utang.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu.
"Sejatinya, PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. PP tersebut kelak bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," tutur Hergun.
Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Politisi Partai Gerindra itu memandang, regulasi populis ini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini, katanya, salah satu kendala UMKM di antaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!