Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
Jaminan berupa kekayaan intelektual ini, sekalli lagi, sangat melegakan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
"Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022," ungkapnya.
Hergun lalu mengingatkan pemerintah bahwa Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. Namun, sisa waktu yang tinggal dua tahun ini tampaknya akan sulit tercapai.
Dengan kehadiran PP ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target tersebut.
“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013," kilah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, seraya menambahkan, "Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan.”
Hergun menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional, yaitu 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan juga mampu memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia.
"Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan," pandang Hergun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!