Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Harmonisasi RUU KIA, Aturan Hak Cuti Melahirkan Masih jadi Sorotan

ED
Kamis, 2 Juni 2022 | 17:34 WIB
Bagikan
Harmonisasi RUU KIA, Aturan Hak Cuti Melahirkan Masih jadi Sorotan
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pada rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal yang terindikasi akan memiliki singgungan dengan aturan-aturan yang telah ada, salah satunya terkait hak cuti melahirkan. Pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran. Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengingatkan perlunya telaah lebih lanjut apakah pasal-pasal yang ada di RUU ini bersinggungan maupun bertentangan dengan undang-undang lainnya. “Mengenai undang-undang tenaga kerja misalnya, di Pasal 5 itu kan, di Ayat 2 butir B mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Apakah di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terbaru itu tidak bertentangan? Serta dengan kompensasi-kompensasi yang seharusnya memang sudah didapatkan, supaya ini tidak menjadi kontraproduktif dengan undang-undang yang lain,” ungkap politisi PDI-Perjuangan tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa. Ia setuju atas aturan hak cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan ASI eksklusif pada bayi. Namun, politisi Partai Golkar itu juga meminta tenaga ahli Baleg untuk meninjau kembali norma-norma tersebut agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan terutama mengenai aturan cuti dan juga upah. Diketahui pada Pasal 83 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dari sisi pengusul, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik. “Kita juga tetep komunikasi secara informal yang kita lakukan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi sebelum ini sampai kepada pembahasan dengan pemerintah, kita sudah nyicil duluan nih kira-kira akan ketemu konfliknya di mana atau titik tengahnya dimana,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. RUU KIA dirancang berdasarkan usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Rancangan undang-undang yang diusulkan pada 17 Desember 2019 ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan selanjutnya akan segera dibahas dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.