Hakim Tolak Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 14:43 WIB
Bagikan
Hakim Tolak Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin./visi.news/pemkot bandung.

"Bahwa frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru," ujar hakim.

"Bahwa pihak ketiga berkepentingan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan," ujarnya.

Hakim menambahkan bahwa pertimbangan tersebut sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori, yakni peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama.

"Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan tersebut di atas hakim praperadilan berpendapat bahwa pemohon LSM Masyarakat Perjuangan Keadilan tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 dari pihak termohon," ujar hakim.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.