Hakim Tolak Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 14:43 WIB
Bagikan
Hakim Tolak Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin./visi.news/pemkot bandung.

VISI.NEWS - Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Erwin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (6/7/2026).

Permohonan praperadilan diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK). Namun, hakim tunggal Rusdiyanto Loleh menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Mengadili, dalam eksepsi. Satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Rusdiyanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Hakim juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan pemohon, yang menyatakan bahwa legal standing harus terlebih dahulu dibuktikan sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum.

Dalam putusannya, hakim menilai GLMPK bukan merupakan korban maupun pelapor dalam perkara dugaan korupsi yang penyidikannya telah dihentikan oleh kejaksaan.

Majelis hakim turut menanggapi dalil pemohon yang mendasarkan permohonannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, yang sebelumnya memberikan ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Namun, hakim menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi dapat diterapkan setelah berlakunya KUHAP yang baru.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.