Hakim Tolak Praperadilan SP3 Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin./visi.news/pemkot bandung.
VISI.NEWS - Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Erwin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (6/7/2026).
Permohonan praperadilan diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK). Namun, hakim tunggal Rusdiyanto Loleh menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Mengadili, dalam eksepsi. Satu, menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Rusdiyanto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Hakim juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan pemohon, yang menyatakan bahwa legal standing harus terlebih dahulu dibuktikan sebagai korban, pelapor, atau kuasa hukum.
Dalam putusannya, hakim menilai GLMPK bukan merupakan korban maupun pelapor dalam perkara dugaan korupsi yang penyidikannya telah dihentikan oleh kejaksaan.
Majelis hakim turut menanggapi dalil pemohon yang mendasarkan permohonannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, yang sebelumnya memberikan ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Namun, hakim menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi dapat diterapkan setelah berlakunya KUHAP yang baru.
"Bahwa frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru," ujar hakim.
"Bahwa pihak ketiga berkepentingan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan," ujarnya.
Hakim menambahkan bahwa pertimbangan tersebut sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori, yakni peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama.
"Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan tersebut di atas hakim praperadilan berpendapat bahwa pemohon LSM Masyarakat Perjuangan Keadilan tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 dari pihak termohon," ujar hakim.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!