GUS BASIR MENJAWAB | Pertanyaan Seputar Niat

ED
Senin, 3 Februari 2025 | 07:53 WIB
Bagikan
GUS BASIR MENJAWAB | Pertanyaan Seputar Niat

Begitupula ulama dari kalangan mazhab yang lain seperti :

– Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat salat adalah bermaksud untuk melaksanakan salat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadzkan dengan lisan. Adapun melafadzkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis shalat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66)

– Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat salat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis salat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520).

– Mazhab Hambali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Salat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis salat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370).

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat salat disunnahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis salat yang dilakukan.

(Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252).

Jadi jelaslah bahwa kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) untuk membantu hati dalam berniat karena di dalam melakukan niat salat fardlu diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;

– Qashdul fi’li (قصد فعل) yaitu mnyengaja mengerjakannya, lafadznya seperti (أصلي /ushalli/”aku menyengaja”)

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.