GUS BASIR MENJAWAB | Pertanyaan Seputar Niat
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci salat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi)
Jadi dengan sabda Rasulullah yang artinya, "yang menghalalkannya adalah salam", maknanya, batas yang menghalalkan untuk melakukan kesibukan di luar salat adalah salam maka setelah salam boleh melakukan aktifitas apapun termasuk berdzikir atau berdoa apapun selama redaksi doa tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits.
Begitupula dengan sabda Rasulullah yang artinya "mengharamkannya adalah takbiratul ihram", maknanya, batas yang mengharamkan untuk melakukan kesibukan di luar salat adalah takbiratul ihram maka aktifitas atau ucapan apapun sebelum takbiratul ihram tidaklah terlarang.
Para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) bermanfaat membantu hati dalam berniat, seperti untuk menghilangkan gangguan hati (was-was). Al-Imam Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ar-Ramli/Imam Ramli terkenal dengan sebutan “Syafi’i Kecil” dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz I : 437 menjelaskan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan (mandub) melafadzkan niat sebelum takbiratul Ihram agar lisan dapt membantu hati (kekhusuan hati), agar terhindar dari gangguan hati (was-was) dan sekaligus mengindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya”.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!