GUS BASIR MENJAWAB | Pertanyaan Seputar Niat
Contoh lain : kalian berwudlu' lalu pada basuhan tangan murtad, maka murtad itu tidak bisa membatalkan wudlu' dan untuk melanjutkan wudlu'nya cukup masuk islam lagi dan tinggal melanjutkan wudlu'nya.
2. Lafadz أصلي bermakna huduts dan berfaedah istimror sehingga butuh keberlangsungan niat dari takbir hingga salam, jika di pertengahan salat berniat menghentikan salatnya maka secara otomatis salatnya batal dan apabila ingin melanjutkannya maka harus mengulang niatnya lagi dari awal takbir (Takbiratul ihram).
Lantas!! Bagaimana dengan niat puasa yang juga memakai fi'il nawaitu, padahal kan juga tidak boleh putus?
Justru hal itu sama dengan niat wudlu'. Yakni kalau hanya niat membatalkan puasa takkan jadi batalnya puasa selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkannya. Semisal sudah niat puasa di waktu malam lalu di siang harinya ada niat menghentikan puasanya. Maka, puasanya tetap bisa dilanjutkan dan sah-sah saja. Cuma berbeda dengan wudlu' dalam hal murtad, karena murtad adalah hal yg membatalkan puasa sedangkan murtad tidak membatalkan wudlu' hanya saja murtad menghalangi sahnya wudlu', yakni apabila di pertengahan wudlu' murtad maka bisa sah wudlu'nya diteruskan apabila masuk Islam dulu lalu bisa dilanjutkan wudlu'nya.
Sebab keabsahan niat dalam ibadah syaratnya adalah Islam. Semua sahnya ibadah mahdloh itu harus dengan niat, dan syarat sahnya niat harus Islam, semisal ada orang kafir niat berpuasa, atau salat, atau, wudlu' maka hukum niatnya tidak sah sebelum masuk Islam.
Pengecualian
Sah niatnya wanita kafir kitabiyah mandi sebab suci dari haid dalam rangka diperbolehkannya ia dijimak (digauli) sama sang suami yang Islam.
Atau penjelasan lainnya, niat wudhu memakai fi'il madhi karena niat wudhu adalah niatnya itu sendiri. Sedangkan fungsi kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) untuk "memperdengarkan" kepada hati atau "membantu" hati dalam berniat karena dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa niat sholat adalah amalan hati, niat shalat dilakukan bersamaan dengan takbiratul Ihram dan merupakan bagian dari salat (rukun salat).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!