Gugatan Ditolak, Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Karenanya, menurut ia, gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tingkat pertama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu pun menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang hak atas lahan yang kini ditempati SMAN 1 Bandung, sekaligus memperkuat status hukum tanah sekolah SMAN 1 Bandung.
"Putusan ini adalah kabar baik bagi dunia pendidikan, khususnya untuk SMAN 1 Bandung. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil," ujar Arief Budiman, Kamis (4/9/2025). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!