Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Gugatan Ditolak, Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Desi Rossilawati
Sabtu, 6 September 2025 | 13:41 WIB
Bagikan
Gugatan Ditolak, Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kota Bandung.

Putusan itu menegaskan Pemprov Jabar sah sebagai pemegang hak atas lahan sekaligus memperkuat status hukum tanah sekolah yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi akses pendidikan para siswa SMAN 1 Bandung.

"Kami sangat bersyukur negara hadir untuk melindungi anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung," ujar Purwanto dikutip dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Purwanto mengatakan keberhasilan Pemprov Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik tidak terlepas dari arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang menegaskan kepentingan rakyat adalah segalanya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, tim pengacara negara, dan lainnya yang telah berjuang bersama, sehingga Pemprov Jabar memenangkan banding.

"Alhamdulillah, proses belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berjalan normal selama sengketa ini bergulir. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," kata Purwanto.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, Arief Budiman mengatakan, dalam putusan nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.