Gugatan Ditolak, Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kota Bandung.
Putusan itu menegaskan Pemprov Jabar sah sebagai pemegang hak atas lahan sekaligus memperkuat status hukum tanah sekolah yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi akses pendidikan para siswa SMAN 1 Bandung.
"Kami sangat bersyukur negara hadir untuk melindungi anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung," ujar Purwanto dikutip dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Purwanto mengatakan keberhasilan Pemprov Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik tidak terlepas dari arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang menegaskan kepentingan rakyat adalah segalanya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, tim pengacara negara, dan lainnya yang telah berjuang bersama, sehingga Pemprov Jabar memenangkan banding.
"Alhamdulillah, proses belajar mengajar di SMAN 1 Bandung tetap berjalan normal selama sengketa ini bergulir. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," kata Purwanto.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung, Arief Budiman mengatakan, dalam putusan nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG.
Karenanya, menurut ia, gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tingkat pertama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu pun menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang hak atas lahan yang kini ditempati SMAN 1 Bandung, sekaligus memperkuat status hukum tanah sekolah SMAN 1 Bandung.
"Putusan ini adalah kabar baik bagi dunia pendidikan, khususnya untuk SMAN 1 Bandung. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil," ujar Arief Budiman, Kamis (4/9/2025). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!