Fatwa DSN MUI Jaga Aktivitas Perekonomian Sesuai Syariah
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafiis menyebut acara Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia sebagai komitmen organisasi dan komitmen keumatan.
Hal itu dia sampaikan dalam sambutan acara Sosialisasi Fatwa Terbaru Tahun 2022 yang menjadi program prioritas DSN-MUI, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, DSN sejauh ini melalui ikhtiar kefatwaan menjaga aktivitas perekonomian sesuai dengan nilai-nilai kesyariatan.
Enam fatwa prioritas itu ialah Fatwa Reasuransi Syariah, Fatwa Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Akad Samsarah, Fatwa Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar, dan Fatwa Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.
“Ini bagian dari komitmen organisasi komitmen keumatan dan bagian dari tanggung jawab sebagai badan lembaga yang harus menjaga kesesuaian syariah,” kata Kiai Cholil, dilansir dari laman resmi MUI pusat.
Kiai Cholil mengatakan, keberadaan DSN sebagai pemberi fatwa secara institusional sudah diakui secara ketatanegaraan dan oleh umat secara umum.
Hal itu dibuktikan dengan pengajuan judicial review tentang kewenangan DSN sebagai pemberi fatwa, namun MK memutuskan kewenangan itu tetap dikembalikan kepada lembaga DSN.
Apalagi hal itu didukung oleh fakta jumlah penduduk muslim 272, 5 juta orang yang mayoritas berkiblat kepada MUI dalam melakukan aktivitas keseharian yang sesuai dengan nilai syariah, utamanya dalam hal muamalah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!