Fatwa DSN MUI Jaga Aktivitas Perekonomian Sesuai Syariah
“Ketika umat ingin melaksanakan ajaran agama di bidang ekonomi dan keuangan membutuhkan kepastian hukum tentang jaminan hukum dan kesesuaian syariah, dan pastinya itu dikembalikan kepada majelis agama (MUI),” lanjutnya.
Lebih dari itu, hal yang paling penting menurut Kiai Cholil adalah mengikhbarkan beberapa fatwa yang telah dihasilkan kepada umat.
Fatwa yang secara ISO sudah seratus persen itu merupakan keberhasilan internal pengurus semata, selebihnya harus untuk didakwahkan dengan terbuka.
Mengikhbarkan suatu fatwa, menurut Kiai Cholil adalah suatu kewajiban karena ketidaktahuan umat terhadap suatu permasalahan hukum menjadi illat dari terjadinya suatu pelanggaran hukum.
“Kita tidak hanya pada tingkat pengambil kebijakan melainkan juga umat yang melakukan interaksi dengan lembaga-lembaga keuangan,” ujarnya.
“Maka salah satu fungsi dari sosialisasi fatwa ini adalah mengekonomisyariahkan masyarakat dan memasyarakatkan ekonomi syariah,” lanjutnya mengapresiasi. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!