Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026

Fatwa DSN MUI Jaga Aktivitas Perekonomian Sesuai Syariah

ED
Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:21 WIB
Bagikan
Fatwa DSN MUI Jaga Aktivitas Perekonomian Sesuai Syariah

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafiis menyebut acara Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia sebagai komitmen organisasi dan komitmen keumatan.

Hal itu dia sampaikan dalam sambutan acara Sosialisasi Fatwa Terbaru Tahun 2022 yang menjadi program prioritas DSN-MUI, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, DSN sejauh ini melalui ikhtiar kefatwaan menjaga aktivitas perekonomian sesuai dengan nilai-nilai kesyariatan.

Enam fatwa prioritas itu ialah Fatwa Reasuransi Syariah, Fatwa Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Akad Samsarah, Fatwa Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar, dan Fatwa Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.

“Ini bagian dari komitmen organisasi komitmen keumatan dan bagian dari tanggung jawab sebagai badan lembaga yang harus menjaga kesesuaian syariah,” kata Kiai Cholil, dilansir dari laman resmi MUI pusat.

Kiai Cholil mengatakan, keberadaan DSN sebagai pemberi fatwa secara institusional sudah diakui secara ketatanegaraan dan oleh umat secara umum.

Hal itu dibuktikan dengan pengajuan judicial review tentang kewenangan DSN sebagai pemberi fatwa, namun MK memutuskan kewenangan itu tetap dikembalikan kepada lembaga DSN.

Apalagi hal itu didukung oleh fakta jumlah penduduk muslim 272, 5 juta orang yang mayoritas berkiblat kepada MUI dalam melakukan aktivitas keseharian yang sesuai dengan nilai syariah, utamanya dalam hal muamalah.

“Ketika umat ingin melaksanakan ajaran agama di bidang ekonomi dan keuangan membutuhkan kepastian hukum tentang jaminan hukum dan kesesuaian syariah, dan pastinya itu dikembalikan kepada majelis agama (MUI),” lanjutnya.

Lebih dari itu, hal yang paling penting menurut Kiai Cholil adalah mengikhbarkan beberapa fatwa yang telah dihasilkan kepada umat.

Fatwa yang secara ISO sudah seratus persen itu merupakan keberhasilan internal pengurus semata, selebihnya harus untuk didakwahkan dengan terbuka.

Mengikhbarkan suatu fatwa, menurut Kiai Cholil adalah suatu kewajiban karena ketidaktahuan umat terhadap suatu permasalahan hukum menjadi illat dari terjadinya suatu pelanggaran hukum.

“Kita tidak hanya pada tingkat pengambil kebijakan melainkan juga umat yang melakukan interaksi dengan lembaga-lembaga keuangan,” ujarnya.

“Maka salah satu fungsi dari sosialisasi fatwa ini adalah mengekonomisyariahkan masyarakat dan memasyarakatkan ekonomi syariah,” lanjutnya mengapresiasi. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.