Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026 Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:20 WIB
Bagikan
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan./visi.news/merdeka.

VISI.NEWS - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengancam akan menyegel Six Nine Padel apabila terbukti terlibat dalam dugaan pemangkasan 10 pohon di depan bangunan tersebut yang berada di kawasan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Pemangkasan diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang pada dini hari sehingga tidak terdeteksi aparat kewilayahan. Dari hasil peninjauan di lokasi, batang-batang pohon yang telah dipangkas tampak dicor menggunakan semen, sementara bagian sekitarnya ditutupi tanaman berukuran lebih kecil.

Mengetahui kejadian itu, Farhan langsung mendatangi lokasi dan menyatakan kemarahannya. Ia menegaskan akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan saat meninjau lokasi, Jumat (31/7/2026).

Farhan mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dapat dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena bertentangan dengan aturan mengenai perlindungan pohon di ruang publik. Ia juga memastikan pihak pengelola Six Nine Padel akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung telah menindak tegas pelaku penebangan pohon ilegal. Sepanjang Februari hingga Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda total Rp100 juta kepada lima pelaku penebangan pohon secara sembarangan, dengan besaran denda antara Rp10 juta hingga Rp60 juta per kasus.

"Ini sudah ada moratoriumnya oleh Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi), maka saya akan angkat ke beliau juga untuk pemidanaan terhadap pelanggaran berat. Untuk pohonnya ini sementara kita segel dulu," paparnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, usia pohon-pohon yang dipangkas tersebut telah mencapai lebih dari lima tahun. Farhan menyesalkan tindakan itu karena dinilai mengurangi ruang hijau yang memiliki manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Ia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan menanam kembali pohon-pohon yang telah dipangkas. Namun, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan maupun memerintahkan pemangkasan tetap menjadi prioritas.

"Pokoknya harus disanksi berat," pungkas Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi wajib memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat sesuai Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.

Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung, seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu, masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Untuk setiap usulan pemangkasan atau penebangan pohon di ruas jalan provinsi, pemerintah kota akan mengarahkan pemohon kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ujar Luthfi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.