Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026 Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:20 WIB
Bagikan
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan./visi.news/merdeka.

Ia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan menanam kembali pohon-pohon yang telah dipangkas. Namun, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan maupun memerintahkan pemangkasan tetap menjadi prioritas.

"Pokoknya harus disanksi berat," pungkas Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi wajib memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat sesuai Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.

Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung, seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu, masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Untuk setiap usulan pemangkasan atau penebangan pohon di ruas jalan provinsi, pemerintah kota akan mengarahkan pemohon kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ujar Luthfi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.