Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Terkait Penebangan 10 Pohon
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan./visi.news/merdeka.
Ia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan menanam kembali pohon-pohon yang telah dipangkas. Namun, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan maupun memerintahkan pemangkasan tetap menjadi prioritas.
"Pokoknya harus disanksi berat," pungkas Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi wajib memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat sesuai Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.
Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Bandung, seperti Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Buah Batu, masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Untuk setiap usulan pemangkasan atau penebangan pohon di ruas jalan provinsi, pemerintah kota akan mengarahkan pemohon kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.
“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” ujar Luthfi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!