Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Erick Thohir: Mekanisme PMN Kini Dikonsolidasikan Lewat Danantara Indonesia

Desi Rossilawati
Senin, 15 September 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
Erick Thohir: Mekanisme PMN Kini Dikonsolidasikan Lewat Danantara Indonesia

VISI.NEWS | BANDUNG - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penugasan pemerintah kepada BUMN kini berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan dikonsolidasikan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

Hal ini disampaikan Erick usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025). Erick menyebutkan bahwa PMN untuk kebutuhan operasional dan investasi sudah dikelola oleh Danantara. Namun untuk penugasan tertentu dari pemerintah, PMN tetap dapat disalurkan melalui Kementerian BUMN, dengan tetap melalui mekanisme Danantara.

“Kalau PMN penugasan bisa saja dari Kementerian Keuangan ke Kementerian BUMN yang dikonsolidasikan dengan Danantara. Jadi tergantung isunya apa,” ujar Erick dikutip dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Penyesuaian mekanisme PMN ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa PMN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya dapat dilakukan untuk penugasan pemerintah.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, pengajuan PMN oleh Kementerian BUMN dalam rangka penugasan tetap memerlukan persetujuan dari DPR RI melalui alat kelengkapan yang membidangi urusan BUMN. Setelah disetujui, PMN akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan modal disalurkan melalui Danantara Indonesia untuk diteruskan ke BUMN penerima.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan suntikan modal kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Dengan adanya Danantara, skema PMN langsung dari pemerintah kepada BUMN telah dihapuskan.

“Mekanisme PMN dari pemerintah ke BUMN tidak ada lagi. Danantara yang akan melakukan penilaian atas rencana bisnis dan prospek industri dari BUMN yang mengajukan,” kata Dony.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.