Eri Cahyadi Relokasi Warga Korban Eksekusi Kasus Sengketa Tanah
Salah satu korban terdampak adalah Sunarmi. Ia mengaku dengan direlokasikannya mereka ke Rusunawa Grudo, membuatnya berbesar hati karena merasa ada tempat tinggal untuk sementara, karena sebelum relokasi ia harus menumpang ke rumah kosong milik tetangganya.
“Walupun jaraknya agak jauh, tapi kita berterima kasih sekali sudah ada solusi,” ungkap Sunarmi.
Begitu juga dengan Asih Alfi, ibu dengan 3 anak. Ia menempati rumah tersebut sejak 1978, mengikuti orangtuanya. Meski harus kehilangan beberapa harta benda dalam eksekusi, ia merasa lebih tenang dengan relokasi ini. Karena pasca eksekusi, barang yang diselamatkannya harus diletakkan di jalanan, dan ia belum tahu harus kemana.
“Alhamdulillah kita syukuri, daripada kita ngekos satu kamar untel-untelan berlima. Sementara ini pokoknya bisa untuk tempat berteduh lah,” ucap Asih.
Untuk informasi, sebanyak 25 KK warga Dukuh Pakis gang IV A Surabaya menjadi korban eksekusi pada Rabu (9/8/2023) lalu. Korban tidak mengerti persoalan hukum yang terjadi dari kepemilikan hak atas tanah, dan harus kehilangan rumah serta tak sedikit harta bendanya pada eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadian Negeri Surabaya bersama Polrestabes Surabaya
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!