Eks Wakil Menteri Irak Ditangkap Terkait Korupsi Migas
Ilustrasi ladang migas./visi.news/Pexels.
VISI.NEWS - Otoritas kehakiman Irak menyita uang tunai senilai sekitar US$10 juta atau Rp176 miliar dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur kantor pejabat senior di sektor perminyakan.
Selain uang tunai, otoritas juga menyita 35 properti dan enam kendaraan yang berkaitan dengan terdakwa Alaa Mohsen Khalaf.
Dikutip dari Anadolu, Jumat (4/9/2026), Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan seorang hakim investigasi di Pengadilan Kriminal Pusat Baghdad untuk Pemberantasan Korupsi telah memerintahkan penyitaan aset milik Khalaf.
Aset uang tunai yang disita terdiri atas 7 miliar dinar Irak atau sekitar US$5,3 juta serta tambahan uang tunai sebesar US$5,5 juta. Khalaf diketahui pernah menjabat sebagai direktur kantor Adnan al-Jumaili, mantan wakil menteri perminyakan Irak untuk urusan penyulingan.
Al-Jumaili juga telah ditahan atas tuduhan penyalahgunaan dana publik. Sementara itu, penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Selain uang tunai, hakim menyebut aset yang disita mencakup 35 properti dan enam kendaraan milik Khalaf.
Irak Gencarkan Pemberantasan Korupsi
Penyitaan aset tersebut dilakukan saat Irak tengah menjalankan kampanye pemberantasan korupsi keuangan dan administrasi.
Pemerintah Irak meluncurkan kampanye tersebut pada 28 Juni bersama Dewan Kehakiman Tertinggi. Kampanye itu ditujukan untuk mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi sekaligus memulihkan dana publik.
Penyelidikan juga berfokus pada kesaksian al-Jumaili setelah dirinya diberhentikan pada Juni. Al-Jumaili diberhentikan atas tuduhan pemborosan dana publik dan pemberian kontrak yang melanggar hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!