Effendi Sangria by Pianoza : Ellen Sulistyo Tidak Bisa Pegang Amanah
"Suatu kebenaran selalu akan menemukan jalannya terlihat saat hakim PN Surabaya menolak Eksepsi "Kompetensi Absolut" Ellen Sulistyo. Ini adalah Indikasi bahwa sebenarnya penggugatlah pihak yang dirugikan salam kasus ini," terang Effendi.
Ellen Sulistyo boleh berkata apapun di media, maupun kemana mana, namun Effendi mengingatkan bahwa semua itu nanti akan membuat Ellen lebih berat dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya kalau nanti semua terbuka dalam sidang.
"Data-data yang dimiliki tentang Ellen dan track record tidak akan pernah berdusta. Semua akan terbuka, Ellen mungkin bisa play victim dan bersembunyi di balik wajah seorang wanita yang lemah, tapi banyak yang mengetahui sepak terjang wanita ini," ujar Effendi.
Diakhir kata, Effendi menerangkan dalam perjanjian pengelolaan antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo di depan notaris telah dibaca oleh para pihak, dan dalam salah satu isi perjanjian tercantum masa periodesasi pemanfaatan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya.
"Secara logika, Ellen adalah pebisnis pengelola restauran, tidak mungkin tidak baca suatu perjanjian. Mestinya jika tidak setuju bayar PNBP, dia tidak setuju tandatangan perjanjian," tegas Effendi.
"Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa untuk bayar PNBP bukan uang pribadi Ellen, tapi uang hasil operasional restauran Sangria yang diketahui sebesar kurang lebih Rp. 3 miliar. Tapi kenapa dia tidak mau bayarkan ?," ujar Effendi.
Effendi mengatakan memang perjanjian pembayaran PNBP adalah tanggung jawab CV. Kraton kepada Kodam V/ Brawijaya, namun berhubung ada perjanjian pengelolaan itu, sehingga itu tanggung jawab Ellen Sulistyo.
"Benar kalau Kodam tahunya yang bayar PNBP adalah CV. Kraton, berhubungan Ellen tidak mau bayarkan PNBP memakai uang hasil operasional resto, makanya untuk membina hubungan kerjasama, kita inisiatif jaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta. Kenapa jaminkan emas bukan bayar uang tunai, karena itu permintaan Aslog, dan kita tidak tahu berapa jumlah pembayaran PNBP, karena kita tidak dikasih tahu Kodam V/ Brawijaya," terang Effendi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!