Effendi Sangria by Pianoza : Ellen Sulistyo Tidak Bisa Pegang Amanah

ED
Selasa, 26 Desember 2023 | 15:00 WIB
Bagikan
Effendi Sangria by Pianoza : Ellen Sulistyo Tidak Bisa Pegang Amanah

Dugaan Effendi berdasarkan kenyataan bahwa pihak Kodam V/Brawijaya tetap menyegel gedung milik CV. Kraton Resto pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun pada tanggal 11 Mei 2023 pihak Kraton Resto sudah memberikan jaminan pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Aslog Kodam V/Brawijaya sebesar Rp. 450 juta per tahun.

"Padahal kenyataannya sesuai dengan pengakuan dari KPKNL Surabaya. PNBP yang ditetapkan tanggal 28 April 2023 adalah sebesar Rp. 450 juta per 3 tahun, bukan per tahun," tutur Effendi.

Keanehan ke-2, menurut Effendi, oknum Kodam V/Brawijaya membantu Ellen Sulistyo untuk mengeluarkan barang - barang milik management Sangria Resto tanpa seijin CV. Kraton Resto sebagai Mitra Kodam V/Brawijaya, padahal Ellen Sulistyo tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Kodam V/Brawijaya.

Dari penutupan oleh oknum Kodam V/Brawijaya hingga Ellen Sulistyo tidak menatati perjanjian pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang telah dibuat tanggal 27 Juli 2022 di depan notaris, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo di Pengadilan Negeri Surabaya dengan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat I dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut tergugat II.

"Dari 4 para pihak yang berperkara dalam Kasus gugatan ini, hanya 2 pihak yang jelas akan diuntungkan bilamana tidak ada gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Ellen, yaitu Kodam V/Brawijaya dan Ellen Sulistyo," tutur Effendi.

Effendi menerangkan, Kodam V/Brawijaya akan mendapatkan gedung senilai Rp. 10 miliar lebih sebelum waktunya, dan kemungkinan juga akan menerima bunga bank yang sejatinya di bayarkan oleh Ellen Sulistyo, seandainya benar Ellen memiliki hak untuk mengelola langsung dari Kodam dengan mengangkangi hak CV. Kraton Resto.

Pihak ke dua yang diuntungkan adalah Ellen Sulistyo, apabila dia langsung mengelola kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya, dia tidak perlu membagi hasil keuntungan 50% seperti yang di sepakati dengan CV. Kraton Resto. Sedangkan KPKNL Surabaya atau Negara juga dirugikan akibat PNBP yang tidak terbayarkan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.