Efek RI Jadi Anggota FATF ke Industri Kripto hingga Tren Kenaikan Bitcoin
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Menurutnya, menjadi anggota FATF adalah langkah penting bagi Indonesia dalam menjaga keamanan dan kepatuhan dalam industri kripto. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia menjadi lebih pesat.
"Kehadiran Indonesia sebagai anggota penuh FATF menciptakan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya bagi para investor dan pelaku bisnis aset kripto. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, diyakini bahwa kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pasar aset kripto di Indonesia akan semakin meningkat," kata Yudho.
Yudho menjelaskan keanggotaan ini akan mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk kembali menegaskan langkah mitigasi risiko dan menyusun program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto. Salah satu langkah penting yang telah diterapkan oleh Bappebti adalah terkait aturan Travel Rule yang pertama kali diusung oleh FATF pada tahun 2019.
Aturan ini memerlukan penyedia layanan aset kripto untuk melacak dan melaporkan informasi transaksi yang melibatkan pengguna mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pencegahan penyalahgunaan aset kripto dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorism
"Salah satu tujuan utama Bappebti adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan dukungan dari FATF, Bappebti akan lebih mampu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto," jelasnya.
Yudho menegaskan Tokocrypto akan selalu patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti dan FATF dalam rangka menjaga keamanan dan integritas pasar aset kripto.
"Kami memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut, dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset kripto," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!