Dua Polisi Terlibat Pengeroyokan Maut Mata Elang di Kalibata Resmi Dipecat
VISI.NEWS | JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua personel Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Keduanya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dua personel tersebut masing-masing Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik yang digelar setelah insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa majelis sidang menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi administratif, Brigadir IAM dan Bripda AMZ juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakan mereka merupakan perbuatan tercela. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang sebelumnya diberhentikan oleh korban di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Erdi menjelaskan, setelah motornya ditahan oleh mata elang, Bripda AMZ mengabarkan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp. Informasi itu kemudian diterima oleh Brigadir IAM.
“Brigadir IAM spontan mengajak empat orang lainnya menuju lokasi sesuai titik yang dikirim Bripda AMZ,” jelas Erdi.
Dalam sidang KKEP, keduanya dijerat dua pasal terkait pemberhentian anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!