Dua Polisi Terlibat Pengeroyokan Maut Mata Elang di Kalibata Resmi Dipecat

ED
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:03 WIB
Bagikan
Dua Polisi Terlibat Pengeroyokan Maut Mata Elang di Kalibata Resmi Dipecat

VISI.NEWS | JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua personel Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Keduanya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dua personel tersebut masing-masing Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik yang digelar setelah insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa majelis sidang menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Selain sanksi administratif, Brigadir IAM dan Bripda AMZ juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakan mereka merupakan perbuatan tercela. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda AMZ diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang sebelumnya diberhentikan oleh korban di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Erdi menjelaskan, setelah motornya ditahan oleh mata elang, Bripda AMZ mengabarkan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp. Informasi itu kemudian diterima oleh Brigadir IAM.

“Brigadir IAM spontan mengajak empat orang lainnya menuju lokasi sesuai titik yang dikirim Bripda AMZ,” jelas Erdi.

Dalam sidang KKEP, keduanya dijerat dua pasal terkait pemberhentian anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap enam personel Yanma Polri yang terlibat. Peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua mata elang berinisial NAT dan MET meninggal dunia.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di depan TMP Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak berselang lama, sebuah mobil berhenti di belakang lokasi. Beberapa orang turun dari kendaraan tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu. Kurang lebih empat sampai lima orang, ini menurut keterangan saksi,” kata Mansur.

Korban disebut dipukul secara bertubi-tubi hingga terjatuh dan diseret ke pinggir jalan dalam kondisi tidak berdaya. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi, sementara kedua korban ditemukan bersimbah darah.

“Dengan cara sporadis mereka memukul matel, setelah dipukuli terus dibawa ke tempat menepi,” ujarnya.

Mansur memastikan tidak ditemukan luka tembak maupun bekas senjata tajam pada tubuh korban. Seluruh penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong.

“Luka di tangan dan kepala, sekitar kepala. Enggak ada luka tembak, tidak ada senjata tajam, hanya menggunakan tangan kosong,” tegasnya. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.