Dr Tifa Jalani Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Dr Tifa Jalani Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi./visi.news/merdeka.com.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang teregistrasi pada 28 Juli 1980. Selain itu, UGM disebut telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata Jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut dr Tifa tetap menyampaikan tudingan ijazah palsu tersebut melalui media sosial maupun talk show tanpa disertai pembuktian yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!