Dr Tifa Jalani Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Juli 2026 | 15:23 WIB
Bagikan
Dr Tifa Jalani Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dr Tifa Jalani Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi./visi.news/merdeka.com.

VISI.NEWS - Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026).

Perkara ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Dalam unggahan tersebut, Jokowi disebut memiliki ijazah Strata Satu (S-1) palsu.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan, Kamis (2/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang. Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan tuduhan maupun berita bohong terkait ijazah tersebut.

“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” sambungnya.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi, mulai dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum mengumpulkan seluruh unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baiknya.

"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang teregistrasi pada 28 Juli 1980. Selain itu, UGM disebut telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut dr Tifa tetap menyampaikan tudingan ijazah palsu tersebut melalui media sosial maupun talk show tanpa disertai pembuktian yang sah.

"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.