DPR Sahkan Jumlah Komisi Menjadi 13
VISI.NEWS | JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan jumlah komisi menjadi 13. Artinya ada penambahan 2 komisi dibanding DPR periode 2019-2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah melakukan rapat konsultasi terkait penambahan komisi kepada anggota dewan.
Puan mengatakan, dalam ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU No.2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No. 17 tentang tentang MPR DPR DPD, Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan alat kelengkapan DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan ketentuan di atas, rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi," kata Puan.
Puan lantas meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait penambahan komisi di parlemen.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.
"Tok. Terima kasih," tutup Puan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!