DPR Minta Kemenhub Perlu Kaji Ulang Pencabutan Status Bandara Internasional
Maka, Politisi Fraksi PKS tersebut meminta KM 31/2004 agar dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder seperti maskapai, Pemda serta masyarakat pengguna bandara dan tidak hanya dengan Menteri yang membidangi pertahanan keamanan dan Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 PM 39/2019.
Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.
"Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat. Termasuk juga ditingkatkannya pelayanan kesehatan di daerah seperti di Kalimantan Barat, bukannya diturunkan statusnya menjadi bandara domestik," pungkas Suryadi.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!