DPR Minta Kemenhub Perlu Kaji Ulang Pencabutan Status Bandara Internasional
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub Nomor 31/2024 telah mencabut status internasional 17 Bandara karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri. Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.
Namun demikian keputusan Kemenhub tersebut banyak menuai protes dari masyarakat luas dan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, karena tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. Mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan.
"Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya. Khususnya terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (2/5/2024).
Misalkan Bandara Supadio di Pontianak, dengan status internasional mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit. Sedangkan jika harus ke Jakarta, biaya penerbangan menjadi lebih mahal.
Oleh karena itu, Suryadi menegaskan seharusnya Pemerintah melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi bersama terlebih dahulu. Sebab bandara-bandara yang sekarang sudah tidak lagi berstatus internasional itu, dulu dibangun menggunakan APBN dengan tujuan mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan
"Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif," tandasnya seraya mencermati inkonsitensi Pemerintah dalam hal alasan pariwisata sehingga menurunkan status bandara internasional yang sudah ada menjadi bandara domestik.
Peraturan Menhub Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!