Dokumen Halal Diduga Disalahgunakan di LOTTE Grosir, PT Arwinda Laporkan ke Bareskrim
Kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra./visi.news/ist.
Ia menyebut dugaan penggunaan dokumen berlangsung pada 24–30 Desember 2025.
Pemilik PT Arwinda, H. Sahid, mengaku mengalami kerugian immaterial, terutama terkait nama baik dan kepercayaan publik.
“Kami kaget, kok sertifikat halal kami muncul di LOTTE. Padahal tidak ada kaitannya sama sekali. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,†ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan konsumen yang mencurigai proses pemotongan ayam tidak sesuai standar halal.
“Karena ada sertifikat kami di sana, seolah-olah produk itu milik kami,†tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan, drh. Cecep Muhammad Wahyudin, menilai dugaan penyalahgunaan dokumen sebagai pelanggaran serius.
Menurutnya, proses mendapatkan sertifikat halal dan NKV membutuhkan standar ketat serta investasi besar.
“Kalau ini dibiarkan, siapa saja bisa menggunakan legalitas orang lain. Ini berbahaya bagi ekosistem usaha peternakan,†ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!