Dokumen Halal Diduga Disalahgunakan di LOTTE Grosir, PT Arwinda Laporkan ke Bareskrim
Kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pelaku usaha peternakan ayam, PT Arwinda Perwira Utama, mengaku terkejut setelah didatangi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait dugaan peredaran produk ayam yang tidak memenuhi standar halal di jaringan ritel LOTTE Grosir. Perusahaan tersebut menegaskan tidak lagi beroperasi sejak 2022, namun dokumen legalitasnya justru ditemukan terpampang di etalase penjualan.
Kuasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra, menjelaskan bahwa kedatangan BPJPH pada 30 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari viralnya isu dugaan ayam tidak halal di media sosial.
“BPJPH menyampaikan bahwa pihak LOTTE mengklaim produk berasal dari supplier resmi dengan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Namun, dokumen yang ditampilkan justru milik PT Arwinda,†ujar Joddy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Joddy menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan kerja sama apa pun dengan LOTTE Grosir, termasuk tidak pernah memasok produk unggas.
“Tidak ada perjanjian maupun kerja sama. Tapi legalitas klien kami digunakan tanpa izin. Ini yang kami duga sebagai pelanggaran,†tegasnya.
Pihaknya juga mengantongi bukti dokumentasi dari BPJPH berupa foto sertifikat NKV milik PT Arwinda yang terpampang di etalase ayam pada 25 Desember 2025.
Selain digunakan tanpa izin, dokumen tersebut juga diduga telah kedaluwarsa. Sertifikat yang diterbitkan pada 2019 disebut memiliki masa berlaku lima tahun.
“Artinya, selain dipakai tanpa hak, dokumen itu juga sudah expired. Ini memperkuat dugaan pelanggaran,†kata Joddy.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!