Disdukcapil, Tata Irawan: Program 'LAPOR DUKA' Percepatan Pelaporan Peristiwa Kematian
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mensosialisasikan program 'LAPOR DUKA'. Lapor Duka ini adalah strategi percepatan pelaporan peristiwa kematian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, mengungkapkan fungsi pencatatan peristiwa kematian yang harus dipahami oleh semua warga Kabupaten Bandung. Lapor Duka atau layanan pelaporan administrasi kependudukan peristiwa kematian perlu dipahami oleh banyak pihak.
"Pentingnya fungsi pencatatan peristiwa kematian, pertama penghapusan NIK dan KTP-el orang yang telah meninggal. Kedua, pembaruan data Kartu Keluarga (KK). Ketiga, pencegahan penyalahgunaan identitas. Keempat, dasar hukum dan administrasi untuk proses waris, pensiun, asuransi dan lainnya. Kelima, mendukung akurasi data kependudukan nasional, yang menjadi dasar perumusan kebijakan publik," papar Tata Irawan di Soreang, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, digulirkannya program Lapor Duka ini karena melihat keadaan di lapangan yang mengharuskan adanya optimalisasi sosialisasi pencatatan peristiwa kematian.
"Di lapangan ditemukan kurangnya pengetahuan dan pemahaman warga. Banyak warga yang belum mengetahui bahwa pelaporan kematian merupakan kewajiban hukum dan penting untuk administrasi," kata Kepala Disdukcapil.
Kondisi lainnya, lanjutnya, kendala geografis atau akses layanan. Di daerah terpencil, akses ke Kantor Disdukcapil atau kelurahan bisa menjadi hambatan signifikan.
"Kondisi di lapangan, warga tidak merasa perlu melapor. Beberapa keluarga merasa cukup dengan pemakaman secara adat atau agama, tanpa melanjutkan ke pelaporan administrasi resmi," ungkapnya.
Tata Irawan melihat kurangnya inisiatif dari RT dan RW. RT/RW belum sepenuhnya proaktif mengingatkan atau membantu warga untuk melakukan pelaporan kematian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!