Disdukcapil, Tata Irawan: Program 'LAPOR DUKA' Percepatan Pelaporan Peristiwa Kematian
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 RT/RW bisa melaporkan peristiwa kematian ke kantor pemerintahan," katanya.
Di lapangan, katanya, prosedur yang dianggap rumit oleh warga. Adanya anggapan bahwa proses pelaporan kematian memerlukan banyak dokumen, waktu, dan bolak balik ke kantor pemerintahan.
Ia pun turut menyampaikan pemahaman kepada masyarakat dampak peristiwa kematian tidak dilaporkan ke kantor pemerintah.
"Data penduduk tidak akurat. Orang yang telah meninggal masih tercatat sebagai penduduk aktif, sehingga mempengaruhi perhitungan jumlah penduduk dan bantuan sosial," tandasnya.
Dampak lainnya, kata dia, kesulitan dalam administrasi. Jika kematian tidak tercatat, proses hukum seperti pengurusan hak waris, pensiun, klaim asuransi bisa terhambat.
Tata Irawan juga mengingatkan adanya penyalahgunaan identitas, ketika peristiwa kematian tidak dilaporkan ke pemerintah.
"Identitas orang yang telah meninggal bisa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penipuan, pengambilan bantuan dan pemilu," ujarnya.
Dampak lainnya, katanya, kinerja program pemerintah terganggu. Misalnya, pemberian bantuan sosial, perhitungan DPT (daftar pemilih tetap), dan pengelolaan BPJS bisa terganggu karena data tidak valid.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!