Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Pilih Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook

Desi Rossilawati
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
Bagikan
Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Pilih Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 09.09 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.01 WIB. Saat ditemui awak media, Nadiem memilih untuk tidak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan. Ia menyampaikan alasan singkat bahwa keluarganya sudah menunggu. “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” ucapnya singkat. Meski begitu, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan demi menjaga integritas transformasi pendidikan di Indonesia. “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik Kejagung yang dinilai menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang yang disebut terkait langsung dengan eks Mendikbudristek, yakni Fiona Handayani (eks staf khusus) dan Ibrahim Arief (konsultan stafsus). Keduanya dimintai keterangan terkait proses dan dasar pengadaan laptop. Sementara itu, eks staf khusus lainnya, Jurist Tan, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait absennya Jurist. Penyidikan kasus pengadaan laptop ini resmi dimulai sejak 20 Mei 2025. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Proyek pengadaan ini menggunakan anggaran negara mencapai hampir Rp 10 triliun. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.