Dipecat dari Polisi, Briptu MD Ungkap Pejabat Polda Jambi yang Terima Aliran Dana
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru setelah tersangka Briptu MD mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Dalam BAP tersebut, MD disebut mengaku sebagian uang hasil dugaan penipuan mengalir kepada Kombes Pol H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Ferdi juga menyebut Kombes H diduga memerintahkan MD mencari orang-orang yang ingin masuk Polri. Secara keseluruhan, dana yang terkumpul dalam dugaan penipuan tersebut disebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Ferdi menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terbagi menjadi dua rangkaian, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Untuk kuota reguler, terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, kerugian dari kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi dalam keterangannya dikutip, Senin (7/9/2026).
Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, ia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!