Dipecat dari Polisi, Briptu MD Ungkap Pejabat Polda Jambi yang Terima Aliran Dana
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru setelah tersangka Briptu MD mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Dalam BAP tersebut, MD disebut mengaku sebagian uang hasil dugaan penipuan mengalir kepada Kombes Pol H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Ferdi juga menyebut Kombes H diduga memerintahkan MD mencari orang-orang yang ingin masuk Polri. Secara keseluruhan, dana yang terkumpul dalam dugaan penipuan tersebut disebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Ferdi menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terbagi menjadi dua rangkaian, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Untuk kuota reguler, terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, kerugian dari kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi dalam keterangannya dikutip, Senin (7/9/2026).
Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, ia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Selain Kombes H, Ferdi menyebut uang hasil dugaan penipuan juga mengalir kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Menurut Ferdi, Mabes Polri perlu mencari aktor intelektual dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak di Mabes Polri.
“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” jelasnya.
Ferdi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, MD disebut mendapat perintah dari Kombes H untuk mencari "pasien", istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang ingin masuk Polri.
Untuk kuota reguler, MD disebut berhasil mengumpulkan 27 orang. Namun, hanya satu orang yang dinyatakan lulus. Sementara itu, terdapat 16 orang dalam kuota khusus.
Setiap korban mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Menurut Ferdi, dugaan penipuan bermula ketika MD diminta mempertanggungjawabkan uang dari korban kuota reguler yang tidak lulus.
MD kemudian diminta mengembalikan uang para korban. Namun, karena tidak mampu mengembalikannya, MD berinisiatif membuka kuota khusus fiktif untuk mencari korban baru.
Korban baru dijanjikan dapat lulus melalui kuota khusus, padahal kuota tersebut disebut tidak pernah ada.
“Jadi karena klien kami diminta pertenggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Setelah mengungkap dugaan aliran dana tersebut, Ferdi mengatakan akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan kliennya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut.
“Masih didalami,” kata Erlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.
Erlan juga mengonfirmasi bahwa MD dan Y telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Saat ini, proses pidana terhadap keduanya masih berlangsung.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kombes H terkait pernyataan kuasa hukum MD masih dilakukan. Pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!