Dipecat dari Polisi, Briptu MD Ungkap Pejabat Polda Jambi yang Terima Aliran Dana
Ilustrasi./visi.news/ist.
Korban baru dijanjikan dapat lulus melalui kuota khusus, padahal kuota tersebut disebut tidak pernah ada.
“Jadi karena klien kami diminta pertenggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Setelah mengungkap dugaan aliran dana tersebut, Ferdi mengatakan akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan kliennya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut.
“Masih didalami,” kata Erlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.
Erlan juga mengonfirmasi bahwa MD dan Y telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Saat ini, proses pidana terhadap keduanya masih berlangsung.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kombes H terkait pernyataan kuasa hukum MD masih dilakukan. Pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!