Dianggap Ada Kejanggalan Dalam Putusan, Hakim Sudar Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Kenapa harus ada pembayaran PNBP ke Kodam V/Brawijaya, hal itu berasal dari penandatanganan MOU dilanjutkan dengan SPK dalam pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi.Kodam V/Brawijaya antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto.
Menindaklanjuti MOU dan SPK, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah berlantai 2 untuk difungsikan sebagai restoran, dan dalam pembangunan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.
Dalam MOU tercantum masa sewa selama 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dalam satu periodesasi jangka waktu 5 tahun. Dan pembayaran PNBP periodesasi pertama telah lunas.
Beberapa bulan memasuki periodesasi kedua, ada perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, yang mana Ellen harus membayar PNBP kedua dari hasil pengelolaan restoran,
Namun kenyataannya PNBP tidak dibayarkan oleh Ellen, sehingga Kodam V/Brawijaya menyegel atau menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut.
Ada hal janggal dalam penutupan atau penyegelan bangunan tersebut. Kejanggalannya terlihat pada 11 Mei 2023, karena pengelola tidak membayar PNBP, akhirnya CV Kraton (Tergugat II) menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP.
Namun sehari kemudian, tepatnya 12 Mei 2023, Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan restoran itu dengan dalih tidak membayar PNBP kedua. @ridho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!