Dianggap Ada Kejanggalan Dalam Putusan, Hakim Sudar Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Ketiga, dalam hal pencatatan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti bernama Dicky Aditya Herwindo, S.H., M.H., tidak mencatat keseluruhan keterangan kesaksian ahli dan saksi fakta yang menguntungkan Penggugat pada saat persidangan.
Hal itu terbukti pada Salinan Putusan No.864/Pdt.G/2023/PN.Sby., ada beberapa hal yang penting di persidangan tidak termuat pada salinan putusan.
Dari pengamatan Penggugat berdasarkan fakta dalam persidangan apa yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak ada ketegasan dalam mewujudkan hukum acara perdata yang membuat tidak adanya kepastian hukum dalam hukum acara, dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Penggugat.
Hal itu terlihat dan terbaca dalam salinan putusan yang tidak lengkap dan diduga beberapa hal fakta diduga sengaja dihilangkan, sehingga persidangan pemeriksaan gugatan Penggugat yang telah diperiksa dan diadili oleh majelis hakim sangat merugikan Penggugat.
Dan hal itu juga cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam memeriksa perkara a quo sehingga melanggar kode etik hakim dan dapat berakibat menjadi suatu kekhilafan dalam putusan majelis hakim yang akan menjadi yurisprudensi dalam perkara yang lain.
Setidaknya dari tiga dasar dan pertimbangan tersebut, Fifie selaku Penggugat memohon kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim.
Perlu diketahui, putusan NO dalam perkara gugatan wanprestasi ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dulu bernama The Pianoza.
Restoran itu berada di sebuah bangunan megah 2 lantai di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya yang dibangun oleh CV Kraton Resto selaku Investor dengan masa sewa selama 30 tahun kepada Kodam V/Brawijaya atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kodam V/Brawijaya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!