Dianggap Ada Kejanggalan Dalam Putusan, Hakim Sudar Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Menurut Penggugat, jelas pertimbangan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana pasal 1320 KUHPer (Perjanjian sudah SAH demi Hukum meskipun tanpa melibatkan Notaris).
Dan Pasal 1338 KUHPer, dimana Mayjen Kustanto selaku pemegang otoritas tertinggi yang mewakili untuk dan atas nama Kodam V/Brawijaya adalah SAH atas nama institusi karena perihal tersebut adalah untuk kepentingan Kodam V/Brawijaya bukan kepentingan pribadi.
Dari pasal dan penjelasan tersebut, Penggugat menganggap majelis hakim patut diduga sangat Khilaf dalam pertimbangannya.
Ada beberapa dasar dan pertimbangan Fifie selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan laporan atau pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait dengan putusan perkara No. 864/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan kekhilafan yang patut diduga ada keberpihakan dari Majelis hakim kepada Tergugat I.
Pertama, pada saat sidang sebelum ditutup, Tergugat I ingin mengajukan ahli, namun ditolak oleh hakim karena sudah lewat agenda pemeriksaan, dan diterima oleh kuasa Tergugat I untuk tidak mengajukan ahl, sehingga sidang ditutup dan palu diketok hakim.
Kedua, pada agenda sidang berikutnya, yang seharusnya agenda kesimpulan, oleh kuasa Tergugat I mengajukan kembali ahli dan anehnya dikabulkan oleh majelis hakim,.
Sehingga terbukti najelis hakim telah menganulir keputusannya sendiri pada saat sidang sebelumya yang menolak permohonan kuasa hukum Tergugat I untuk mengajukan ahli.
Atas dikabulkannya permohonan pengajuan Ahli oleh kuasa hukum Tergugat I, maka kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat II menolak keras karena sudah diputus oleh majelis hakim bahwa jadwal untuk ahli sudah lewat dan masuk pada agenda kesimpulan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!